Sabtu, 05 Desember 2020

STANDAR PELAYANAN GAWAT DARURAT

STANDAR 1 :  FALSAFAH DAN TUJUAN

Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.

Kriteria :

v  Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

v  Ada instalasi / unit Gawat Darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit.

v  Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di Instalasi / Unit Gawat Darurat.

v  Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

v  Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat dan kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.

STANDAR 2 :  ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN

Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi / Unit Lainnya di Rumah Sakit.

Kriteria :

1. Ada dokter terlatih sebagai kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat yang bertanggungjawab atas pelayanan di Instalasi / Unit Gawat Darurat.

2. Ada Perawat sebagai penganggungjawab pelayanan keperawatan gawat darurat.

3. Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).

4. Ada program penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.

5. Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.

Pengertian : Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, perbedaan rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.

6. Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.

7. Semua pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu triase dilakukan sebelum indentifikasi.

8. Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah / berpengalaman.

9. Triase sangat penting untuk penilaian kegawat daruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang dihadapi.

10. Petugas triase juga bertanggungjawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.

11. Rumah Sakit yang hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.

Kriteria :

Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.

Ada ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang di transportasi.

Pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.

Pengertian :

Download artikel lengkapnya di bawah







Jumat, 04 Desember 2020

PPT Penyakit Jantung Koroner (PJK)

Definisi Penyakit


Riskesdas 2013
Penyakit jantung koroner adalah gangguan fungsi jantung akibat otot jantung kekurangan darah karena adanya penyempitan pembuluh darah koroner. 

Secara klinis, ditandai dengan nyeri dada atau terasa tidak nyaman di dada atau dada terasa tertekan berat ketika sedang mendaki/kerja berat ataupun berjalan terburu-buru pada saat berjalan di jalan datar atau berjalan jauh. 

  • Didefinisikan sebagai PJK jika pernah didiagnosis menderita PJK (angina pektoris dan/atau infark miokard) oleh dokter atau belum pernah didiagnosis menderita PJK tetapi pernah mengalami gejala/riwayat: nyeri di dalam dada/rasa tertekan berat/tidak nyaman di dada dan nyeri/tidak nyaman di dada dirasakan di dada bagian tengah/dada kiri depan/menjalar ke lengan kiri dan nyeri/tidak nyaman di dada dirasakan ketika mendaki/naik tangga/berjalan tergesa-gesa dan nyeri/tidak nyaman di dada hilang ketika menghentikan aktifitas/istirahat .





Perkembangan Penyakit

Penyakit jantung koroner (PJK) terjadi ketika pasokan darah ke otot-otot dan jaringan jantung tersumbat oleh penumpukan bahan lemak dalam dinding arteri koroner. Penyakit jantung koroner (PJK) ini dapat dikatakan sebagai pembunuh nomor satu. Di seluruh dunia, PJK menyebabkan kurang lebih 74.000 kematian setiap tahun. Artinya, rata-rata 200 orang setiap hari.
Untuk Indonesia, saat ini penyakit jantung koroner menempati posisi pertama sebagai penyebab kematian. Tingginya angka kematian di Indonesia akibat penyakit jantung koroner (PJK) mencapai 26% dari seluruh jumlah kematian akibat penyakit. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Rumah Tangga Nasional (SKRTN), dalam 10 tahun terakhir angka tersebut cenderung mengalami peningkatan.

Faktor Resiko
Faktor risiko penyakit jantung terdiri dari faktor risiko yang tidak dapat dimodifikasi dan yang dapat dimodifikasi, yaitu : 

Faktor risiko yang tidak dapat dimodifikasi : 
1. Riwayat Keluarga : PJK bisa diturunkan dari keluarga, jika salah satu anggota keluarga mempunyai riwayat penyakit PJK. Artinya ada kecenderungan  dalam keluarga.
2. Umur : Untuk laki-laki akan semakin meningkat setelah usia mereka 45 tahun. Sedangkan untuk wanita mengalami peningkatan setelah usia mereka 55 tahun.
3. Jenis kelamin 
4. Obesitas : Obesitas dapat menyebabkan penyakit jantung karena terlalu banyak makan. 

Faktor risiko yang dapat dimodifikasi : 
1.Hipertensi 
2.Diabetes Melitus 
3.Dislipidemia 
4.Kurang aktivitas fisik 
5.Diet tidak sehat 
6.Stres 
7.Perokok pasif


 



 

Faktor resiko PJK adalah radikal bebas. Radikal bebas adalah ion molekul tanpa pasangan yang mengikat molekul lain yang mengakibatkan molekul/zat tadi menjadi rusak atau berubah sifat. Misalnya sel-sel pembuluh darah menjadi cepat mati atau pembuluh darah jadi menyempit. Sel-sel yang berubah sifat contohnya adalah sel-sel kanker. Sumber radikal bebas antara lain :
asap rokok
polusi udara
pulusi kimiawi/ lingkungan (misalnya semprotan nyamuk, inteksida, cat)
polusi elektromagnetik (misalnya dari handphone, layar tv, layar monitor)
polusi dari tubuh sendiri (misalnya penyakit kronis seperti diabetes)

Namun, penyebab dasar jantung koroner pada hakikatnya adalah karena kelainan metabolisme.