Sabtu, 05 Desember 2020

STANDAR PELAYANAN GAWAT DARURAT

STANDAR 1 :  FALSAFAH DAN TUJUAN

Instalasi / Unit Gawat Darurat dapat memberikan pelayanan gawat darurat kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan mengalami kecelakaan, sesuai dengan standar.

Kriteria :

v  Rumah Sakit menyelenggarakan pelayanan gawat darurat secara terus menerus selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

v  Ada instalasi / unit Gawat Darurat yang tidak terpisah secara fungsional dari unit-unit pelayanan lainnya di rumah sakit.

v  Ada kebijakan / peraturan / prosedur tertulis tentang pasien yang tidak tergolong akut gawat akan tetapi datang untuk berobat di Instalasi / Unit Gawat Darurat.

v  Adanya evaluasi tentang fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

v  Penelitian dan pendidikan akan berhubungan dengan fungsi instalasi / Unit Gawat Darurat dan kesehatan masyrakat harus diselenggarakan.

STANDAR 2 :  ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN

Instalasi / Unit Gawat Darurat harus dikelola dan diintegrasikan dengan Instalasi / Unit Lainnya di Rumah Sakit.

Kriteria :

1. Ada dokter terlatih sebagai kepala Instalasi / Unit Gawat Darurat yang bertanggungjawab atas pelayanan di Instalasi / Unit Gawat Darurat.

2. Ada Perawat sebagai penganggungjawab pelayanan keperawatan gawat darurat.

3. Semua tenaga dokter dan keperawatan mampu melakukan teknik pertolongan hidup dasar (Basic Life Support).

4. Ada program penanggulangan korban massal, bencana (disaster plan) terhadap kejadian di dalam rumah sakit ataupun di luar rumah sakit.

5. Semua staf / pegawai harus menyadari dan mengetahui kebijakan dan tujuan dari unit.

Pengertian : Meliputi kesadaran sopan santun, keleluasaan pribadi (privacy), waktu tunggu, bahasa, perbedaan rasial / suku, kepentingan konsultasi dan bantuan sosial serta bantuan keagamaan.

6. Ada ketentuan tertulis tentang manajemen informasi medis (prosedur) rekam medik.

7. Semua pasien yang masuk harus melalui Triase. Pengertian : Bila perlu triase dilakukan sebelum indentifikasi.

8. Triase harus dilakukan oleh dokter atau perawat senior yang berijazah / berpengalaman.

9. Triase sangat penting untuk penilaian kegawat daruratan pasien dan pemberian pertolongan / terapi sesuai dengan derajat kegawatdaruratan yang dihadapi.

10. Petugas triase juga bertanggungjawab dalam organisasi dan pengawasan penerimaan pasien dan daerah ruang tunggu.

11. Rumah Sakit yang hanya dapat memberi pelayanan terbatas pada pasien gawat darurat harus dapat mengatur untuk rujukan ke rumah sakit lainnya.

Kriteria :

Ada ketentuan tertulis indikasi tentang pasien yang dirujuk ke rumah sakit lainnya.

Ada ketentuan tertulis tentang pendamping pasien yang di transportasi.

Pasien dengan kegawatan yang mengancam nyawa harus selalu diobservasi dan dipantau oleh tenaga terampil dan mampu.

Pengertian :

Download artikel lengkapnya di bawah







Tidak ada komentar :