Minggu, 25 Desember 2022

Kode ICD-10 TBC (Tuberkulosis) organ lain

Bahasa Indonesia

 A18-Tuberkulosis organ lain (Non Spesialis)

  • A18.0-Tuberkulosis tulang dan sendi
  • A18.1-Tuberkulosis sistem genitourinari
  • A18.2-Limfadenopati perifer tuberkulosis
  • A18.3-Tuberkulosis usus, peritoneum dan kelenjar mesenterika
  • A18.4-Tuberkulosis kulit dan jaringan subkutan (Non Spesialis)
  • A18.5-Tuberkulosis mata
  • A18.6-Tuberkulosis telinga
  • A18.7-Tuberkulosis kelenjar adrenal
  • A18.8-Tuberkulosis pada organ tertentu lainnya
English

A18-Tuberculosis of other organs (Non Spesialis)

  • A18.0-Tuberculosis of bones and joints
  • A18.1-Tuberculosis of genitourinary system
  • A18.2-Tuberculous peripheral lymphadenopathy
  • A18.3-Tuberculosis of intestines, peritoneum and mesenteric glands
  • A18.4-Tuberculosis of skin and subcutaneous tissue (Non Spesialis)
  • A18.5-Tuberculosis of eye
  • A18.6-Tuberculosis of ear
  • A18.7-Tuberculosis of adrenal glands
  • A18.8-Tuberculosis of other specified organs



Tuberkulosis ekstra paru (TBEP) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Mycobacterium tuberculosis yang terjadi pada sistem organ selain paru-paru.

Faktor risiko epidemiologis termasuk kelahiran di negara dengan prevalensi TB tinggi, pajanan di tempat tinggal/bekerja di lingkungan institusional, dan tunawisma.

Diagnosis mungkin tertunda sebagai akibat dari manifestasi klinis nonspesifik yang berkembang perlahan dan sensitivitas rendah dari smear bacilli tahan asam (BTA) pada spesimen ekstrapulmoner.

Bukti mikrobiologis adalah kunci untuk diagnosis dan pengobatan, dan biopsi jaringan sering diperlukan. Temuan pendukung lainnya adalah granuloma dan pewarnaan AFB positif pada patologi, dan temuan rontgen dada.

Terapi awal adalah rejimen 4 obat isoniazid, rifampisin, pirazinamid, dan etambutol; pengobatan berlangsung selama minimal 6 bulan.

Tidak ada komentar :